PENGGUNAAN QRIS SEBAGAI METODE PEMBAYARAN DIGITAL SEBAGAI BENTUK ADAPTASI TERHADAP PERKEMBANGAN UANG DIGITAL
Perkembangan teknologi dunia meningkat sangat pesat, yang ditandai dengan adanya kemajuan dalam bidang teknologi seperti yang terjadi pada zaman modern ini. Teknologi akhir-akhir ini menjadi trend kehidupan setiap individu, tiap saat, tiap waktu manusia memanfaatkan teknologi ini.
Terkait dengan perkembangan teknologi, beberapa negara termasuk Indonesia telah merancang konsep “Smart Cities di era Revolusi Industri 4.0″ di mana setiap wilayah memanfaatkan teknologi digital baru berupa smartphone. Perkembangan teknologi di era 4.0 menghasilkan inovasi dalam layanan keuangan yang disebut Financial Technology ( Fintech).
Financial Technology (Fintech) merupakan sebuah inovasi penggabungan antara teknologi dan sistem keuangan yang dihadirkan oleh sektor keuangan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Pertumbuhan Fintech tertinggi di Indonesia terdapat pada sektor pembayaran dimana salah satu unsur didalamnya terdapat metode pembayaran yang berbasis digital.
Metode pembayaran berbasis digital merupakan jenis pembayaran yang banyak diminati masyarakat akhir-akhir ini. Apalagi dimasa pandemi saat ini, dimana metode pembayaran berbasis digital semakin didorong untuk meminimalisir penyebaran virus melalui pembayaran tunai, dan sangat memudahkan serta menjaga keamanan data transaksi.
Metode pembayaran terdiri dari tunai dan non tunai. E-wallet dan e-money merupakan jenis pembayaran non tunai. Perbedaan antara keduanya terletak pada sistem yang digunakan, dimana e-money menggunakan kartu sebagai alat pembayarannya, sedangkan e-wallet melalui aplikasi dalam transaksi seperti GoPay, Dana, Ovo, dan Link Aja.
Seiring dengan meningkatnya akses teknologi dalam pembayaran digital di Indonesia berupa dompet digital (e-wallet) sebagai penerus uang elektronik (e-money), maka Bank Indonesia merilis standar untuk penggunaan kode QR Indonesia yang disebut QRIS ( Quick Response Code Indonesia Standar ).
QRIS adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran di Indonesia, yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS dimulai resmi dirilis oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 dan mulai efektif diberlakukan secara nasional sejak 1 Januari 2020.
Tujuan dibuatkannya QRIS adalah agar pembayaran digital menjadi lebih mudah bagi masyarakat dan memudahkan regulator untuk mengawasi dari satu pintu saja. Teknologi QRIS yang cenderung masih baru, masih banyak masyarakat yang belum mengenal teknologi ini. Maka untuk itu, Bank Indonesia gencar melakukan sosialisasi agar QRIS semakin dikenal masyarakat dan menarik pengguna baru. Target utama dari pengguna QRIS yaitu generasi millenial karena sebagai pengguna e-wallet terbanyak saat ini dari keseluruhan pengguna e-wallet di Indonesia.
Menurut Gubernur Bank Indonesia, QRIS memiliki karakteristik dengan tema UNGGUL yang merupakan kepanjangan dari :
- QRIS bisa digunakan oleh seluruh masyarakat dan dapat digunakan didalam maupun diluar negeri.
- Transaksi dapat dilakukan dengan mudah dan aman dalam 1 genggaman.
- QRIS sangat efisien, hanya dengan satu kode QR dapat digunakan untuk semua aplikasi.
- Sistem pembayaran bisa dilakukan dengan cepat dan seketika.
Terkait dengan karakteristik QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank maupun non bank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, wisata, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Cara penggunaan QRIS dalam transaksi digital dilakukan dengan sangat mudah yakni ketika melakukan transaksi, pengguna hanya cukup scan QR yang telah tersedia di merchant ( pelaku usaha ) yang sudah berkerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran ( PJSP ) dan kasir cukup memantau status transaksi dari aplikasi. Pembayaran menggunakan QRIS ini dapat dilakukan tanpa kotak fisik sama sekali.
QRIS memberikan banyak manfaat antara lain :
– Bagi pengguna aplikasi pembayaran:
- Cepat dan kekinian
- Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai
- Tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang
- Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
– Bagi Merchant:
- Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun
- Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.
- Terhindar dari uang palsu
- Tidak perlu menyediakan uang kembalian
- Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat
Dengan adanya QRIS, harapannya transaksi pembayaran bisa lebih efisien, kemudian inklusi keuangan di Indonesia lebih cepat, serta bisa memajukan UMKM, mampu mengoptimalkan daya beli masyarakat dan hingga pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Essay ini diikutkan untuk lomba Amikom Point di: https://amikom.ac.id
untuk selengkapnya klik disini